Gridmotor.id - Pemerintah telah meresmikan kenaikan BBM bersubsidi dan BBM non subsidi pada tanggal 3 September 2022.
Pemerintah telah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hari ini, Sabtu (3/9/2022).
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
Presiden Joko Widodo menyatakan, ia sesungguhnya ingin harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia tetap terjangkau dengan menggelontorkan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan konferensi pers mengenai kenaikan harga atau pengalihan subsidi BBM yang berlaku mulai Sabtu (3/9/2022) siang ini.
"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak minyak dunia. Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," kata Jokowi, Sabtu siang.
Namun, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah membengkak tiga kali lipat dari Rp 502,4 triliun dan angka tersebut bakal terus meningkat.
Selain itu, lebih dari 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh golongan masyarakat mampu, yakni para pemilik mobil pribadi.
"Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu," kata dia.
Baca Juga: Diduga Jual BBM Campur Air, Polisi Langsung Tindak SPBU Di Jawa Timur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR