Tarif Ojol Batal Naik, Kesempatan Pemerintah Berpihak Driver Ojol Ketimbang Aplikator

By Albi Arangga, Senin, 29 Agustus 2022 | 15:42 WIB

Ilustrasi batalnya tarif baru ojol bisa jadi kesempatan Pemerintah berpihak pada driver ojol ketimbang aplikator.

Gridmotor.id - Batal naiknya tarif ojol dinilai bisa jadi momentum Pemerintah untuk berpihak pada driver ojol ketimbang aplikator.

Rencana kenaikan tarif ojol memang bisa jadi berdampak buruk pada driver ojol itu sendiri.

Selain daripada bisa ditinggal oleh pelanggannya sendiri dan potongan aplikator yang dibebankan driver ojol yang jadi 20 persen.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, buka suara terkait hal tersebut.

Menurutnya, Pemerintah juga perlu mengatrur mengatur potongan aplikator yang dibebankan kepada mitra driver ojol.

Potongan aplikator yang dibebankan kepada mitra driver ojol dari yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

Potongan aplikator 20 persen yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 sangat membebani mitra driver ojol.

"Ditambah kami sudah menanggung beban biaya BBM, parkir, pulsa, biaya ganti ban, spare parts, dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kemenhub Langsung Beri Penjelasan

Selain itu, Lily meminta status para driver ojol tidak lagi sebagai mitra, melainkan sebagai pekerja tetap.

Ia mengatakan, dengan berstatus sebagai pekerja tetap, driver ojol memiliki jam kerja yang layak, jaminan upah minimum, hak cuti dan hak berserikat.

"Kami juga menolak kenaikan harga BBM yang akan semakin memberatkan ojol dan masyarakat. Ini juga kami duga mengapa tarif diundur untuk menunggu BBM naik terlebih dahulu," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Baca Juga: Ojol yang Membawa Penumpang Tertabrak Kereta, KAI Himbau Masyarakat agar Patuh

Adapun pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Batal Naik, Serikat Pekerja Angkutan: Kami Minta Potongan Aplikator Jadi 10 Persen"