Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kemenhub Langsung Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Senin, 29 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Ilustrasi tarif ojol batk naik hari ini.

Gridmotor.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait dengan batalnya tarif ojol baru yang rencananya berlaku pada hari ini (29/8/2022).

Sebenarnya Pemerintah melalui Kemenhub membuat kebijakan tentang pembaruan tarif ojol.

Adapun tarif baru ojol juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Setelah aturan tersebut dibuat, rencananya bakal berlaku pada hari ini (29/8/2022).

Namun pada faktanya, tarif ojol baru ini belum jadi diberlakukan pada hari in.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, memberikan penjelasannya.

Menurutnya, keputusan tarif ojol batal naik dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Berlaku 29 Agustus 2022, Berikut Besaran Tarifnya

Kendati demikian, Adita tak menyebutkan penundaan tarif ojol batal naik ini akan berlangsung sampai kapan.

Menurutnya, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkas dia.

Sebagai informasi, melalui penerbitan aturan terbaru, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berdasarkan aturan baru Kemenhub, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.

Sementara tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.

Baca Juga: Unjuk Rasa Driver Ojol di Jawa Timur Berakhir dengan Beberapa Kesepakatan

Sementara tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.

Daftar Tarif Ojol

Simak rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Batal Naik Besok"