Gridmotor.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait dengan batalnya tarif ojol baru yang rencananya berlaku pada hari ini (29/8/2022).
Sebenarnya Pemerintah melalui Kemenhub membuat kebijakan tentang pembaruan tarif ojol.
Adapun tarif baru ojol juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Setelah aturan tersebut dibuat, rencananya bakal berlaku pada hari ini (29/8/2022).
Namun pada faktanya, tarif ojol baru ini belum jadi diberlakukan pada hari in.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, keputusan tarif ojol batal naik dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Berlaku 29 Agustus 2022, Berikut Besaran Tarifnya
Kendati demikian, Adita tak menyebutkan penundaan tarif ojol batal naik ini akan berlangsung sampai kapan.