Pemutihan Pajak Bebas Denda Sampai Akhir Agustus 2022, Segera Urus ke Samsat

By Albi Arangga, Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:55 WIB

Ilustrasi segera urus tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak hingga akhir Agustus 2022.

Gridmotor.id - Segera ke Samsat bila ada tunggakan pajak mumpung ada program pemutihan pajak bebas denda sampai akhir Agustus 2022.

Tentu saja ini jadi kesempatan bikers yang masih punya tunggakan pajak motor.

Apalagi kalau tunggakan pajak tersebut sudah bertahun-tahun.

Kini bikers tak perlu risau lagi pajak motor kalian mati.

Hal ini lantaran beberapa daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak.

Untuk saat ini masih ada sebanyak tujuh Provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan kendaraan.

Melansir dari Tribunnews.com, berikut tujuh provinsi yang masih menerapkan pemutihan kendaraan tahun 2022.

1. Provinsi Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat masih membuka pemutihan kendaraan yang berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Adapun masyarakat akan mendapat bebas biaya dan diskon.

BEBAS:

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama II
- Bebas Tunggakan PKB Lebih dari 5 Tahun

Baca Juga: Kalau Punya STNK Ini, Orang dari Negara Lain Bisa Masuk ke Indonesia

DISKON:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor:

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);
Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I:

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman bapenda.jabarprov.go.id.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Belum Tentu Jadi Motor Bodong, Begini Kata Polisi

2. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

3. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.

4. Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari baliprov.go.id.

Baca Juga: Polisi Usul Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Dihapus, Bikers Bisa Bahagia

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Sementara program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

5. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:

1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

6. Provinsi Kalimantan Utara

Jadwal pemutihan di provinsi Kalimantan Utara dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara, dikutip dari diskominfo.kaltaraprov.go.id.

Baca Juga: Ketahuan STNK Sudah Diblokir, Motor Auto Langsung Disita Polisi?

7. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;

- Bebas denda administrasi;
- Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur