Debt Collector Tarik Paksa Motor Nunggak Cicilan Dianggap Salah, Bikers Wajib Simak

By Albi Arangga, Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:50 WIB

Ilustrasi debt collector menarik motor secara paksa meski terbukti menunggak cicilan dianggap tidak benar.

Gridmotor.id - Meski cicilannya macet alias menunggak, tidak dibenarkan debt collector menarik motor secara paksa dari pemilik.

Fenomena debt collector menarik motor dari pemilik memang kerap terjadi.

Terlebih bila pemilik tidak segera melakukan pembayaran/cicilan motor sesuai perjanjian dengan pihak leasing.

Maka debt collector yang mewakili pihak leasing merasa perlu mengambil tindakan atas pelanggaran kesepakatan antara pihak leasing dengan pemilik motor yang melakukan kredit.

Meski begitu, debt collector yang menarik motor secara paksa dinilai tidak tepat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Saktyarini Hastuti.

Ia mengatakan, lembaganya telah menerima banyak pengaduan dari konsumen tentang penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau debt collector dari perusahaan leasing.

"Pengaduan kasus pengambilan paksa atau perampasan masih dominan di Yogyakarta tahun ini. Tahun lalu hampir sama," kata Hastuti, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Karena Aturan Baru Ini, Bikers Bisa Tenang

Tutik, sapaan akrbanya, menerangkan pada 2021 pengaduan tentang kasus kredit kendaraan bermotor yang berujung penarikan paksa tercatat 8 kasus dari 29 pengaduan konsumen.

Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan serupa.

"Tidak hanya motor, ada juga mobil yang ditarik paksa," ucapnya.

Tutik menerangkan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan secara sepihak.

Menurut putusan itu, kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

"Tidak boleh tiba-tiba menarik paksa di jalan raya atau datang ke rumah lalu mengambil kendaraan. Itu perampasan," ujar dia.

Maka Tutik menyesalkan banyaknyab kasus penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan leasing (perusahaan pembiayaan).

Menurut dia, beberapa perusahaan leasing di Yogyakarta bahkan membebankan biaya penarikan jika konsumen ingin mengambil kembali kendaraan yang disita.

Baca Juga: Alasan Mata Elang Jadi Istilah Untuk Debt Collector, Banyak yang Belum Tahu

Biaya penarikan hingga Rp 4 juta di luar cicilan kredit bulanan. "Itu, kan mengada-ada."