Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan serupa.
"Tidak hanya motor, ada juga mobil yang ditarik paksa," ucapnya.
Tutik menerangkan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan secara sepihak.
Menurut putusan itu, kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.
"Tidak boleh tiba-tiba menarik paksa di jalan raya atau datang ke rumah lalu mengambil kendaraan. Itu perampasan," ujar dia.
Maka Tutik menyesalkan banyaknyab kasus penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan leasing (perusahaan pembiayaan).
Menurut dia, beberapa perusahaan leasing di Yogyakarta bahkan membebankan biaya penarikan jika konsumen ingin mengambil kembali kendaraan yang disita.
Baca Juga: Alasan Mata Elang Jadi Istilah Untuk Debt Collector, Banyak yang Belum Tahu
Biaya penarikan hingga Rp 4 juta di luar cicilan kredit bulanan. "Itu, kan mengada-ada."