Gridmotor.id - Pihak leasing menjelasakan kalau debt collector bisa langsung mengambil motor secara paksa dari pemilik.
Debt collector menarik paksa motor dari pemilik terkadang menyisakan beragam cerita.
Tentu saja cerita yang muncul yakni soal kekejaman debt collector saat menarik motor secara paksa di berbagai tempat.
Akan tetapi banyak juga oknum debt collector yang asal merampas motor dari pemilik dengan tujuan kriminal.
Sehingga tak jarang saat debt collector bertugas, banyak masyarakat yang membela pemilik motor dan langsung menghajar debt collector yang bertugas.
Esekusi penyitaan motor yang dilakukan debt collector tentu saja mewakili dari pihak leasing.
Dan penyitaan motor secara paksa bisa terjadi manakala ada pemilik motor yang melanggar janji kepada pihak leasing terkait dengan perjanjian pembelian motor secara kredit.
Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H, memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Marak Aksi Penarikan Motor Oleh Debt Collector, Polisi Cimahi Turun Tangan
Penjelasannya tersebut ia sampaikan di talkshow Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang diselenggarakan perusahaan pembiayaan FIF di Jakarta Kamis (11/8/2022).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR