Urus Tunggakan Pajak Motor Dan BBNKB Dijamin Bebas Denda Sampai Akhir Tahun, Modal BPKB, STNK Dan KTP

By Albi Arangga, Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:30 WIB

Segera urus tunggakan pajak dijamin bebas denda sampai akhir tahun 2022.

Gridmotor.id - Hanya modal BPKB, STNK dan KTP, bisa mengurus tunggakan pajak bebas denda sampai akhir tahun.

Tak cuma itu saja, terdapat dispensasi dalam mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, yakni bebas denda.

Program dispensasi tunggakan PKB tersebut dilakukan oleh beberapa wilayah, salah satunya Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun dispensasi denda PKB dan BBNKB dimulai dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita."

"Kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).

Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda di Jawa Barat Hanya Sampai Akhir Bulan Ini

"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance."

"Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.

Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.

Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.

Atau, lanjut Opar, bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.

Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Motor Di Alfamart Terdekat, Bawa KTP Dan STNK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Dihapus"