Gridmotor.id - Hanya modal BPKB, STNK dan KTP, bisa mengurus tunggakan pajak bebas denda sampai akhir tahun.
Tak cuma itu saja, terdapat dispensasi dalam mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, yakni bebas denda.
Program dispensasi tunggakan PKB tersebut dilakukan oleh beberapa wilayah, salah satunya Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun dispensasi denda PKB dan BBNKB dimulai dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita."
"Kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).
Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda di Jawa Barat Hanya Sampai Akhir Bulan Ini