Polisi Tangkap Pria yang Menggunakan Uang Palsu untuk Membeli Kebutuhan Sehari-hari

By Harits Suryo, Senin, 22 Agustus 2022 | 19:51 WIB

Uang uang palsu

Gridmotor.id - Polisi tangkap pria yang menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang tersimpan di dalam jok motor.

Polisi kembali mengungkap pengedaran uang palsu di Purworejo.

Kali ini, pihak kepolisian mengungkap di wilayah hukum Polres Purworejo.

Adapun dari hasil pengakuan pelaku, upal tersebut digunakannya untuk berbelanja.

Berikut ini penjelasan lengkap dari Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya.

Jajaran petugas kepolisian dari Polres Purworejo menangkap AA (24), warga Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, karena diduga membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang mengedarkan uang palsu.

"Uang atau Rupiah palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari–hari," kata AKP Ryan seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

AA kedapatan mengedarkan uang palsu di desa tempat tinggalnya.

Baca Juga: Wanita ini Terseret Puluhan Meter Demi Pertahankan Motor Dari Maling, Warga Kira Masalah Keluarga

Ia lantas ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing.

Dari tangan AA ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar.

Uang itu diduga hendak diedarkan di masyarakat untuk keperluan sehari-hari.

Uang palsu itu disimpan di sebuah tas warna biru yang diletakkan di dalam jok sepeda motor milik AA.

"Motif tersangka ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara membeli uang palsu tersebut melalui grup Facebook 'jual beli upal'.

Selanjutnya, tersangka membeli menggunakan uang atau rupiah asli sebesar Rp 400.000 danT mendapatkan uang atau Rupiah palsu sebesar Rp 800.000," katanya.

AA dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca Juga: Driver Ojol Angkut Tumpukan Kasur Pakai Motor, Netizen Sebut Orderan Enggak Ada Otak

AKP Ryan berpesan agar masyarakat tetap waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100.000 maupun Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belanja dengan Uang Palsu, Warga Purworejo Ditangkap Polisi"