Polisi Tangkap Pria yang Menggunakan Uang Palsu untuk Membeli Kebutuhan Sehari-hari

By Harits Suryo, Senin, 22 Agustus 2022 | 19:51 WIB

Uang uang palsu

Ia lantas ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing.

Dari tangan AA ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar.

Uang itu diduga hendak diedarkan di masyarakat untuk keperluan sehari-hari.

Uang palsu itu disimpan di sebuah tas warna biru yang diletakkan di dalam jok sepeda motor milik AA.

"Motif tersangka ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara membeli uang palsu tersebut melalui grup Facebook 'jual beli upal'.

Selanjutnya, tersangka membeli menggunakan uang atau rupiah asli sebesar Rp 400.000 danT mendapatkan uang atau Rupiah palsu sebesar Rp 800.000," katanya.

AA dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca Juga: Driver Ojol Angkut Tumpukan Kasur Pakai Motor, Netizen Sebut Orderan Enggak Ada Otak

AKP Ryan berpesan agar masyarakat tetap waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100.000 maupun Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belanja dengan Uang Palsu, Warga Purworejo Ditangkap Polisi"