Polisi kemudian berhasil menangkap AH dan CA. Kepada penyidik, CA mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya.
Sedangkan D dan T gagal ditangkap dan masih dalam pengejaran.
"Pada saat dilakukan penangkapan, AH mencoba melarikan diri ke belakang rumah warga dan melompat ke jurang sehingga terluka. Saat ini dia masih dirawat di RS Polri Kramatjati," ungkap Iman.
AH diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 1995 di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan wilayah Cibubur.
Sedangkan CA telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2011.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 3 juta per unit.
Mereka mengaku bahwa ada 141 motor yang berhasil dicuri dan kemudian dijual dengan keuntungan sebesar Rp 423 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor yang Beraksi Ratusan Kali di Bogor Ditangkap, Total Curian Sampai Rp 423 juta"