Gridmotor.id - Maling motor yang beraksi dari tahun 1995 dan meraup keuntungan hingga hampir Rp 500 juta akhirnya ditangkap polisi.
Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AH (48) dan CA (27).
Kedua pelaku ini telah mencuri 141 motor di daerah Bogor hingga Cibubur.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, keduanya berkecimung dalam sindikat curanmor yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan untuk menakuti korbannya.
"Pelaku dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan ini berjumlah empat orang, tapi baru 2 orang yang berhasil ditangkap dan 2 lainnya masih dalam pengejaran DPO," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022).
Iman menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya.
Saat itu, mereka menggasak dua unit matic yang terparkir di warung nasi Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Dari laporan itu, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dan pada hari Rabu (3/8/2022), dari hasil penyelidikan didapati identitas para tersangka.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander ini Masuk Selokan karena Mengindari Motor dari Arah Depan