Ketika harga telah disepakati, HM berniat untuk mengambil uang di ATM.
"Tersangka meminjam Honda BeAT milik korban, setelah dipinjamkan tersangka bersama sepeda motor tersebut justru tidak kembali," lanjutnya.
Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke kantor polisi keesokan harinya.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka di kosnya di Desa/Kecamatan Jiwan.
"Saat akan ditangkap ini yang bersangkutan sempat melawan dan mengaku seorang anggota TNI," jelas Tatar.
Namun karena di kos tersangka ditemukan motor milik korban, pihak kepolisian tetap menggelandang HM ke Mapolres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Memang bukan anggota TNI, hanya mengaku-ngaku saja," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Warga Kejar Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor, Pengendara Lain Nyaris Celaka
Atas perbuatannya, HM terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul TNI Gadungan Bawa Lari Motor Orang, Pura-pura Beli Kambing lalu Pinjam Motor untuk Ambil Uang