Gridmotor.id - Ferdy Sambo terancam hukuman mati, meski begitu ia pernah membongkar kasus pola baru curanmor.
Irjen Ferdy Sambo terancam mendapatkan hukuman mati.
Hal ini tak lepas dari perannya sebagai dalang atau pemberi perintah untuk membunuh Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J menjelaskan pasal yang menjerat Ferdy Sambo.
Agus Andrianto menjelaskan jika Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.
"Dengan peran yang disangkakan sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,"
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3." ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin (9/9/2022).
"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Agus.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan Di Mako Brimob, Ternyata Pernah Bongkar Kasus Poloa Baru Curanmor
Meski saat Irjen Sambo terancam hukuman mati, bukan berarti selama berkarir di kepolisian tidak memiliki prestasi.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR