Aksi TNI Gadungan Beli Kambing Malah Gondol Honda BeAT, Langsung Nantang Ribut Saat Ditangkap Polisi

By Albi Arangga, Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:37 WIB

Ilustrasi aksi pelaku curanmor oleh anggota TNI gadungan.

Gridmotor.id - Modus beli kambing, pelaku TNI gadungan malah gondol Honda BeAT penjual hingga nekat lawan polisi saat akan ditangkap.

Motor Honda BeAT jadi saksi atas kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI.

Usut punya usut, pria tersebut ternyata TNI gadungan.

Pria tersebut diketahui berinisial HM (48) yang berhasil menggondol Honda BeAT dengan nopol AE 4928 CD.

HM pun akhirnya berhasil ditangkap pihak Polres Madiun Kota meski sempat melawan petugas.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan, penggelapan Honda BeAT bermula saat HM mendatangi rumah K (40) di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 7 Juni 2022.

Yang bersangkutan (HM) datang ke rumah korban menggunakan ojek," kata Tatar, Sabtu (13/8/2022).

Sesampainya di rumah K, HM menyatakan niatnya untuk membeli dua ekor kambing milik ibu K.

Baca Juga: Polisi Jadi Pelaku Curanmor di Banjarmasin, Modusnya Melakukan Razia

K sendiri memang sudah terkenal sebagai pedagang kambing.

Ketika harga telah disepakati, HM berniat untuk mengambil uang di ATM.

"Tersangka meminjam Honda BeAT milik korban, setelah dipinjamkan tersangka bersama sepeda motor tersebut justru tidak kembali," lanjutnya.

Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke kantor polisi keesokan harinya.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka di kosnya di Desa/Kecamatan Jiwan.

"Saat akan ditangkap ini yang bersangkutan sempat melawan dan mengaku seorang anggota TNI," jelas Tatar.

Namun karena di kos tersangka ditemukan motor milik korban, pihak kepolisian tetap menggelandang HM ke Mapolres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Memang bukan anggota TNI, hanya mengaku-ngaku saja," ucapnya.

Baca Juga: Detik-detik Warga Kejar Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor, Pengendara Lain Nyaris Celaka

Atas perbuatannya, HM terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul TNI Gadungan Bawa Lari Motor Orang, Pura-pura Beli Kambing lalu Pinjam Motor untuk Ambil Uang