Gridmotor.id - Kenaikan tarif ojol yang semula berlaku per 14 Agustus 2022 kemarin, oleh Kementerian Perhubungan diputuskan untuk mundur.
Otomatis sampai dengan hari ini, belum ada perubahan mengenai tarif ojol.
Belum berlakuknya perubahan tarif ojol sampai detik ini dijelaskan oleh pihak Kemnehub.
Padahal perubahan tarif ojol ini semula akan diberlakukan pada tanggal 14 Agustus 2022 kemarin.
Perubahan tarif ojol itu juga didasarkan atas Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, semula tarif baru ojol efektif dilakukan setelah 10 hari Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan.
Namun, pihak Kemenhub perlu untuk memperpanjang waktu sosialisasi bagi pemangku kepentingan.
Baca Juga: Cara DaftarJadi Ojol Air Asia Food, Bisa Langsung Dapat Asuransi
Hal ini juga mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro.
Menurut Hendro, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Para driver ojol di Surabaya saat melakukan aksi demonstrasi pada pertengahan Maret lalu.
Selain itu, Hendro berharap perpanjangan waktu sosialisasi juga dapat membuat pihak aplikasi ojol dapat menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Harga Tarif Ojol Diundur, Kapan Direalisasikan?"