Tarif Ojol Naik Diundur, Kemenhub Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Senin, 15 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Ilustrasi tarif ojol batal naik, pihak Kemenhub memberikan penjelasan.

Gridmotor.id - Kenaikan tarif ojol yang semula berlaku per 14 Agustus 2022 kemarin, oleh Kementerian Perhubungan diputuskan untuk mundur.

Otomatis sampai dengan hari ini, belum ada perubahan mengenai tarif ojol.

Belum berlakuknya perubahan tarif ojol sampai detik ini dijelaskan oleh pihak Kemnehub.

Padahal perubahan tarif ojol ini semula akan diberlakukan pada tanggal 14 Agustus 2022 kemarin.

Perubahan tarif ojol itu juga didasarkan atas Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, memberikan penjelasannya.

Menurutnya, semula tarif baru ojol efektif dilakukan setelah 10 hari Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan.

Namun, pihak Kemenhub perlu untuk memperpanjang waktu sosialisasi bagi pemangku kepentingan.

Baca Juga: Cara DaftarJadi Ojol Air Asia Food, Bisa Langsung Dapat Asuransi

Hal ini juga mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.