"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro.
Menurut Hendro, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Para driver ojol di Surabaya saat melakukan aksi demonstrasi pada pertengahan Maret lalu.
Selain itu, Hendro berharap perpanjangan waktu sosialisasi juga dapat membuat pihak aplikasi ojol dapat menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Harga Tarif Ojol Diundur, Kapan Direalisasikan?"