Gridmotor.id - Warga Jakarta tampaknya lebih memilih untuk bermacet-macetan di jalan daripada harus menaiki ojol.
Pilihan warga ibu kota DKI Jakarta untuk berpaling dari ojol juga ada sebabnya.
Sebabnya tak lain dan tak bukan karena adanya perubahan tarif ojol yang akan berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Perubahan tarif ojol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan baru itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Adanya perubahan tarif tersebut membuat sebagian warga ibu kota beralih ke kendaraan pribadi.
Wahyu menggunakan ojol sebanyak 4 kali dalam sehari.
Baca Juga: Driver Ojol Bisa Jadi Tumbal Akibat Pemerintah Naikkan Tarif Ojol
Dalam sekali perjalanan saja, ongkos yang harus dikeluarkan Wahyu saat ini mencapai Rp 14.000-18.000.