Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol, Ini Tarif Ojol Agustus 2022

By Harits Suryo, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Ilustrasi seorang driver ojol menemukan HP di jalan justru langsung ditangkap polisi.

Gridmotor.id - Kemenhub resmi menaikan tarif dasar ojol, ini dia rinciannya per wilayah untuk bulan Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia macam Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Untuk detailnya bisa dilihat gambar dibawah:

Tarif baru Ojol agustus 2022

Bila diamati, tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan bawah dari masing-masing zona tetap.

Dari tiga zona, zona II atau wilayah Jabodetabek mengalami kenaikkan rentang biaya jasa minimal yang paling besar, yakni hingga Rp 5.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, besaran tarif ojol di Indonesia bakal dievaluasi paling lama setiap satu tahun.

Baca Juga: Jatuh dari Ketinggian 7 Meter Pengendara Jupiter MX ini Selamat dari Maut

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan usaha ojol di Tanah Air.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata Hendro, dikutip dari KompasTekno dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).

Di samping itu, Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Adapun Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022"