Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol, Ini Tarif Ojol Agustus 2022

By Harits Suryo, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Ilustrasi seorang driver ojol menemukan HP di jalan justru langsung ditangkap polisi.

Baca Juga: Jatuh dari Ketinggian 7 Meter Pengendara Jupiter MX ini Selamat dari Maut

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan usaha ojol di Tanah Air.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata Hendro, dikutip dari KompasTekno dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).

Di samping itu, Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Adapun Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022"