Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol, Ini Tarif Ojol Agustus 2022

By Harits Suryo, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Ilustrasi seorang driver ojol menemukan HP di jalan justru langsung ditangkap polisi.

Gridmotor.id - Kemenhub resmi menaikan tarif dasar ojol, ini dia rinciannya per wilayah untuk bulan Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia macam Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Untuk detailnya bisa dilihat gambar dibawah:

Tarif baru Ojol agustus 2022

Bila diamati, tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan bawah dari masing-masing zona tetap.

Dari tiga zona, zona II atau wilayah Jabodetabek mengalami kenaikkan rentang biaya jasa minimal yang paling besar, yakni hingga Rp 5.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, besaran tarif ojol di Indonesia bakal dievaluasi paling lama setiap satu tahun.