Kejadian Lagi Jambret Pakai Jaket Ojek Online Langsung Rampas Ponsel Bocah

By Harits Suryo, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 21:02 WIB

Tagkapan cctv pelaku jambret berjaket ojol saat kabur usai menggasak handphone bocah di Jalan Koni Kampung Bulak, Cinangka, Sawangan, Kota Depok.

Gridmotor.id - Kembali terjadi jambret yang menggunakan jaket ojol berhasil rampas ponsel milik bocah.

Akhir-akhir ini banyak aksi tindak kriminal yang pelakunya berkedok ojek online atau ojol.

Mulai dari pencurian motor, pelecehan seksual hingga penjambretan.

Seperti yang terjadi di Jalan Koni Kampung Bulak, Cinangka, Sawangan, Kota Depok, beberapa hari lalu.

Aksi jambret ini terekam kamera CCTV dan diunggah dalam akun Instagram @depokhariini.

Unggahan video ini telah menuai lebih dari 300 komentar warganet, dan disukai lebih dari 8.000 warganet.

Dalam video tersebut, terlihat terduga pelaku yang berjumlah dua orang datang menggunakan sepeda motor berboncengan.

Terduga pelaku yang mengendarai motor berpakaian seperti pengemudi ojol dan rekan pelaku di kursi penumpang terlihat seperti penumpang ojek daring pada umumnya.

Di lokasi, terduga pelaku nampak mendekati gerombolan bocah berjumlah tiga orang yang tengah berjalan kaki.

Baca Juga: Enggak Nyangka Ternyata Pesulap Merah Pernah Jadi Driver Ojek Online Selama Tiga Tahun

Tak lama berselang, terduga pelaku yang dibonceng pun turun dan mengambil handphone milik salah seorang bocah tersebut dan langsung kabur melarikan diri.

Meski sempat dikejar oleh gerombolan bocah ini, namun pelaku berhasil kabur melarikan diri.

Dikonfirmasi aksi penjambretan ini, Kapolsek Sawangan Kompol Yogi mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan personel ke lapangan pasca kejadian tersebut.

“Anggota di lapangan masih tengah menciri para pelaku untuk dikembangkan penyelidikan,” pungkasnya dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (6/8/2022).

Merujuk dari pasal 362 tentang pencurian dan 365 ayat (3) terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang mengakibatkan kematian baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pelaku Jambret Beratribut Ojol Kembali Beraksi, Kali Ini Gasak HP Bocah di Depok"