Tak lama berselang, terduga pelaku yang dibonceng pun turun dan mengambil handphone milik salah seorang bocah tersebut dan langsung kabur melarikan diri.
Meski sempat dikejar oleh gerombolan bocah ini, namun pelaku berhasil kabur melarikan diri.
Dikonfirmasi aksi penjambretan ini, Kapolsek Sawangan Kompol Yogi mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan personel ke lapangan pasca kejadian tersebut.
“Anggota di lapangan masih tengah menciri para pelaku untuk dikembangkan penyelidikan,” pungkasnya dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (6/8/2022).
Merujuk dari pasal 362 tentang pencurian dan 365 ayat (3) terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang mengakibatkan kematian baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pelaku Jambret Beratribut Ojol Kembali Beraksi, Kali Ini Gasak HP Bocah di Depok"