Gridmotor.id - Motor belum tentu jadi bodong meski STNK sudah mati 2 tahun, simak penjelasan polisi.
STNK motor bisa langsung diblokir manakala telat bayar pajak selama lebih dari dua tahun.
Adapun maksud diblokir yakni data-data motor maupun pemilik yang terulis di STNK bakal dihapus.
Otomatis hal tersebut akan membuat motor jadi dalam kondisi bodong alias tanpa dokumen resmi.
Meski begitu, polisi memberikan penjelasan yakni meski data STNK akan dihapus bukan berarti motor langsung jadi bodong.
Polisi memperingatkan sebanyak tiga kali kepada pemilik motor untuk melakukan kewajibannya.
"Contoh peringatan pertama misalnya dari pihak Jasa Raharja membuat surat peringatan bahwa sumbangan wajib sudah tertunda, tolong diselesaikan, sementara Dispenda karena masalah pajak kendaraan bermotor dia ingatkan untuk segera membayar kan gitu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan. Peringatan kedua 1 bulan dan peringatan ketiga adalah 1 bulan juga," sambungnya.
Baca Juga: Ketahuan STNK Sudah Diblokir, Motor Auto Langsung Disita Polisi?
Menurut Yusri, kalau setelah diberi peringatan masih tetap tak mau bayar, maka pajak mobil dan motor akan langsung dihapuskan.