Sungguh Apes Nasib Maling ini , Habis Maling Motornya Dijual Eh Uangnya Dicuri Orang

By Harits Suryo, Jumat, 5 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Ilustrasi Maling Motor Nagis Dihajar Warga saat Gagal Jalankan Aksi Pencurian Honda BeAT

Gridmotor.id - Sungguh apes bin sial nasib maling ini pasal ya habis mencuri motor milik majikan lalu dijual, eh uangnya dicuri orang lain.

DS (20), terduga pelaku pencurian kendaraan motor milik tuan rumahnya di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Maling itu mengaku uang hasil penjualan motor curiannya dicuri oleh rekannya.

Uang sebesar 1,5 juta tersebut dicuri rekannya usai menjual motor tersebut di wilayah Kecamatan Sekotong.

Kepala Kepolisian Sektor Kediri, AKP Heri Santoso mengungkapkan, pelaku mengaku bahwa uang tersebut dicuri usai melakukan transaksi dengan penadah.

"Pengakuan pelaku ini, uang itu dicuri lagi sama temannya sendiri, pengakuan juga uang tesebut untuk membeli ponsel baru," ungkap Heri, Kamis (4/8/2022).

Heri mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pelaku tidak berniat untuk mencuri.

Namun, karena ada kesempatan, rumah itu sedang sepi, akhirnya pelaku mencuri motor tersebut.

"Pelaku ini melihat pemilik rumah enggak ada, timbullah niat untuk membawa lari motor tersebut," kata Heri.

Baca Juga: Kepolisian Ini Sebut Boleh Cat Sendiri Pelat Nomor Hitam ke Putih, Sekarang Dilarang, Bikers Auto Bingung

Awalnya, pelaku mengenal adik korban dan menginap di rumahnya. Pada saat rumah sedang sepi, motor korban yang ditaruh di garasi digondol oleh pelaku.

Pelaku sempat buron 6 bulan. Jajaran Polsek Kediri lalu mendapatkan informasi bahwa DS sedang diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung karena kedapatan mengambil sepeda warga pada Rabu (27/8/2022).

“Tim langsung menjemputnya dan DS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, mengaku telah menjualnya kepada AN (penadah) di Lembar.

Dari pengakuan DS, menjual barang sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta,” kata Heri.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor Tuan Rumah di Lombok Barat Mengaku Uang Hasil Penjualan Dicuri Rekannya"