STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Gencar Sosialisasikan

By Albi Arangga, Minggu, 31 Juli 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi polisi sudah mulai melakukan sosialisasi perihal pemblokiran STNK yang sudah mati selama dua tahun.

Gridmotor.id - Polisi mulai melakukan sosialisasi mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah mati selama 2 tahun.

Adapun maksud STNK mati yakni bikers tidak melakukan pembayaran pajak motor.

Jika bikers tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun, maka STNK bikers langsung diblokir.

Adapun pemblokiran tersebut meliputi penghapusan data-data motor yang terulis pada STNK.

Otomatis jika STNK diblokir, motor bikers sudah tidak layak digunakan untuk berkendara.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.

"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," ujar Yusri kepada wartawan.

Yusri mengatakan sudah ada dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Beri Penjelasan Lengkap

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.

Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Bahkan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal.

Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak Motor Lebih 2 Tahun, Data STNK Langsung Dihapus

Itu artinya kebijakan tersebut dibuat juga dalam rangka mencegah adanya jual beli motor hasil curanmor atau bodong.

Sehingga jika ada bikers yang ketahuan menggunakan motor bodong akan langsung terdekteksi.