STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Gencar Sosialisasikan

By Albi Arangga, Minggu, 31 Juli 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi polisi sudah mulai melakukan sosialisasi perihal pemblokiran STNK yang sudah mati selama dua tahun.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.

Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Bahkan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal.

Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak Motor Lebih 2 Tahun, Data STNK Langsung Dihapus

Itu artinya kebijakan tersebut dibuat juga dalam rangka mencegah adanya jual beli motor hasil curanmor atau bodong.

Sehingga jika ada bikers yang ketahuan menggunakan motor bodong akan langsung terdekteksi.