Belasan Motor Pimpinan ACT Disita Polisi, Terbukti Selewengkan Dana Sumbangan Umat

By Albi Arangga, Kamis, 28 Juli 2022 | 07:30 WIB

Ilustrasi polisi lakukan penyitaan belasan motor milik pimpinan ACT.

Gridmotor.id - Belasan motor milik pimpinan lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita polisi.

Lembaga Sosial atau Filantropi ACT pernah menjadi buah bibir masyarakat.

Hal ini lantaran pimpinan ACT diduga melakukan penyelewengan dana umat demi kepentingan pribadi.

Dugaan itu kian menguat menyusul adanya nominal gaji yang diterima pimpinan ACT.

Salah satunya yakni jabatan Presiden ACT yang mendapatkan gaji yang senilai 6 motor baru Honda ADV 160 atau mencapai Rp 250 juta.

Pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan ACT.

Dari beberapa kali pemeriksaan, Bareskrim Polri langsung menetapkan 4 orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Baca Juga: Enam Honda ADV 160 Bisa Dibeli dalam Sehari oleh Presiden ACT, Gajinya Per Bulan Bikin Iri

Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara penyelewengan dan penggelapan dana donasi.