Sering Terjadi Perampasan Paksa Motor di Jalan, Polisi Gelar Razia Debt Collector

By Harits Suryo, Selasa, 26 Juli 2022 | 11:46 WIB

Polsek Cengkareng melakukan operasi terhadap debt collector yang kerap merampas sepeda motor warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/7/2022).(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Gridmotor.id - Kerap terjadi perampasan motor dijalan oleh mata elang, polisi gelar razia debt collector.

Polsek Cengkareng melakukan razia terhadap debt collector yang kerap merampas sepeda motor warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/7/2022).

"Hari ini kami melaksanakan operasi gabungan untuk melaksanakan operasi terhadap mata elang atau debt collector, guna dilakukan pendataan dan cek urine," kata Kanit Reskrim Cengkareng AKP Ali Barokah kepada wartawan, Senin.

Ali mengatakan, razia itu dilakukan lantaran adanya laporan warga yang motornya dirampas di jalan raya.

"Banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa motornya telah dirampas di jalan oleh oknum-oknum debt collector atau mata elang," kata Ali.

Dalam operasi itu, selain pendataan, polisi juga memeriksa surat-surat terkait legalitas sebagai debt collector.

"Apabila dalam pendataan ini tidak dilengkapi dengan surat-surat atau berarti mereka ini ilegal, atau jika hasil urinenya positif pengguna narkoba, maka akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," jelas Ali.

Dalam operasi tersetut, polisi mendata enam orang.

Baca Juga: Nekat Tarik Paksa Motor di Jalan, Debt Collector Nyaris Baku Hantam dengan Driver Ojol

Keenam orang tersebut bisa menunjukkan surat yang menunjukkan bahwa mereka adalan debt collector resmi.

"Saat didata memang ada surat legal. Nanti akan kami beri pengarahan terkait bagaimana melakukan tugas yang diberikan sesuai dengan prosedurnya," ungkap Ali.

Kendati demikian, Ali menyatakan akan menyisir debt collector lainnya guna memberantas debt collector gadungan maupun debt collector yang tidak patuh prosedur.

Cara yang dilakukan debt collector dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah.

Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

"Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan),"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Warga Dirampas di Jalan, Polsek Cengkareng Gelar Razia Debt Collector"