Sering Terjadi Perampasan Paksa Motor di Jalan, Polisi Gelar Razia Debt Collector

By Harits Suryo, Selasa, 26 Juli 2022 | 11:46 WIB

Polsek Cengkareng melakukan operasi terhadap debt collector yang kerap merampas sepeda motor warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/7/2022).(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

"Saat didata memang ada surat legal. Nanti akan kami beri pengarahan terkait bagaimana melakukan tugas yang diberikan sesuai dengan prosedurnya," ungkap Ali.

Kendati demikian, Ali menyatakan akan menyisir debt collector lainnya guna memberantas debt collector gadungan maupun debt collector yang tidak patuh prosedur.

Cara yang dilakukan debt collector dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah.

Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

"Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan),"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Warga Dirampas di Jalan, Polsek Cengkareng Gelar Razia Debt Collector"