Viral Maling Terjatuh dari Motor Curian Berakhir Babak Belur

By Harits Suryo, Kamis, 14 Juli 2022 | 12:05 WIB

Video aksi kejar-kejaran antara dua pengendara motor di wilayah Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, beredar di media sosial. Kejadian yang sebenarnya adalah seorang warga mengejar maling motor(TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM.com/LENSA_BERITA_JAKARTA)

Gridmotor.id - Viral maling ini terjatuh dari motor curiannya lalu langsung dihajar oleh massa, kejadiannya terekam CCTV.

Seorang pria berinisial A menjadi bulan-bulanan warga usai terjatuh dari kendaraannya di Jalan Pluit Karang Indah, Muara Karang, Jakarta Utara.

Aksi itu viral usai diunggah di Instagram oleh akun @lensa_berita_jakarta.

Dalam caption akun tersebut menyebutkan, A merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjatuh usai dikejar warga.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah terkumpul.

"Sudah tersangka," ujar Ratna melalui pesan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Ratna mengatakan, A mencuri sepeda motor Honda Scoopy di daerah Muara Karang.

Dalam aksinya pelaku membobol kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci T.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu hari ini sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja, korban kemudian sadar motornya dicuri.

Baca Juga: Honda Scoopy Dirampas Paksa Debt Collector, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

"Korban mengejar dan berteriak 'maling'. Saat itu, saksi sedang melintas di tempat kejadian perkara dan mengejar pelaku," ujar Ratna.

Saksi sempat menendang pelaku saat mengejarnya. Pelaku tertangkap usai terjatuh dari motor curiannya.

"Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T dan kunci palsu," kata Ratna.

Pelaku atau A kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan, sedangkan temannya kabur.

Ratna mengaku, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Ratna menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Motor yang Jadi Bulan-bulanan Warga Penjaringan Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka"