"Korban mengejar dan berteriak 'maling'. Saat itu, saksi sedang melintas di tempat kejadian perkara dan mengejar pelaku," ujar Ratna.
Saksi sempat menendang pelaku saat mengejarnya. Pelaku tertangkap usai terjatuh dari motor curiannya.
"Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T dan kunci palsu," kata Ratna.
Pelaku atau A kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan, sedangkan temannya kabur.
Ratna mengaku, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Ratna menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Motor yang Jadi Bulan-bulanan Warga Penjaringan Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka"