Gridmotor.id - Ada wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) diterbitkan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), simak penjelasan YLKI.
Saat ini wewenang penerbitan SIM masih dipegang oleh pihak Kepolisian.
Bahkan Kepolisian juga bisa menentukan siapa saja yang bisa mendapatkan SIM.
Adapun indikator yang digunakan Polisi berdasarkan hasil ujian dari para pemohon SIM.
Meski begitu ada wacana jika wewenang penerbitan SIM diberikan pada pihak Kemenhub.
Wacanan tersebut muncul dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub merupakan usulan kedua YLKI selain penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
YLKI mengatakan, usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub didasari oleh tiga alasan utama.
“Pertama adalah International Best Practices, di mana di banyak negara SIM itu diterbitkan bukan kepolisian melainkan kementerian yang berhubungan dengan transportasi,” ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI (14/6/2022).