Terkait jika ada tindakan hukum mengenai pemakaian sandal jepit bagi pemotor, pihaknya menyarankan agar Kepolisian melakukan tinjauan sekaligus sosialisasi kepada para masyarakat.
"Perlu adanya sosialisasi untuk masyarakat umum setidaknya 1-3 bulan kedepan," ungkapnya
"(Tinjauan dan sosialisasi) Itu akan lebih baik sebelum adanya penegakkan hukum," jelasnya.
Igun juga menyadari mengenai himbauan soal larangan pemakaian sandal jepit bagi pemotor menuai pro dan kontra.
Dan menurutnya hal tersebut adalah wajar.
Namun Igun juga menjelaskan bahwa larangan pemakaian sandal jepit semata-mata untuk kebaikan para pemotor saat berkendara.
"Suatu himbauan hingga aturan baru memang jadi pro dan kontra," katanya.
"Kita harus sadar bahwa hal tersebut adalah bentuk kepedulian polisi kepada para pemotor karena ini demi keselamatan mereka sendiri, pungkasnya.
Baca Juga: Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Bermotor, Banyak Masyarakat Gagal Paham