Tembak Mati Pelaku Begal Dianggap Pelanggaran HAM, Kok Bisa?

By Albi Arangga, Minggu, 12 Juni 2022 | 19:15 WIB

Ilustrasi menembak mati pelaku begal dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Gridmotor.id - Tembak mati para pelaku begal dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai jika pelaku begal ditembak mati oleh pihak aparat dinilai membuka potensi pelanggara HAM.

KontraS menyadari betul peristiwa begal yang saat ini marak terjadi dinilai meresahkan masyarakat.

Bahkan tak sedikit pula aksi begal berujung pada korban jiwa.

Namun bagi KontraS, menindak hingga menembak mati pelaku begal oleh aparat saat melakukan operasi dinilai tidak tepat.

Bahkan cara tersebut membuka peluang aparat untuk bertindak semena-mena.

"Jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM," ujar Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulisnya.

"Itu melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," lanjutnya.

Pihaknya menambahkan, segala bentuk tindak aparat yang menjurus ke pelanggaran HAM sangatlah berbahaya.

Baca Juga: Aksi Begal Rutin Dilakukan 15 Kali di Palembang, Pelaku: Saya Punya Istri 3 Untuk Hidup

Bagi KontraS, segala tindakkan yang diambil polisi diawasi Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum." kata Rivanlee

"Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur," katanya lagi.

Selain itu, ia merujuk pada Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan senjata bertujuan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka.

Artinya, keputusan dan tindakan yang diambil polisi tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan pelaku.

Kami melihat bahwa aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, mengintruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku begal.

Jika diperlukan atau mendesak, pelaku begal boleh ditembak mati.

Baca Juga: Aksi Begal Payudara terhadap Karyawan Toko, Pelaku Auto Babak Belur Dihajar Massa di Semarang

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," ujar Kombes Ibrahim Tompo, belum lama ini.