Tembak Mati Pelaku Begal Dianggap Pelanggaran HAM, Kok Bisa?

By Albi Arangga, Minggu, 12 Juni 2022 | 19:15 WIB

Ilustrasi menembak mati pelaku begal dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Gridmotor.id - Tembak mati para pelaku begal dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai jika pelaku begal ditembak mati oleh pihak aparat dinilai membuka potensi pelanggara HAM.

KontraS menyadari betul peristiwa begal yang saat ini marak terjadi dinilai meresahkan masyarakat.

Bahkan tak sedikit pula aksi begal berujung pada korban jiwa.

Namun bagi KontraS, menindak hingga menembak mati pelaku begal oleh aparat saat melakukan operasi dinilai tidak tepat.

Bahkan cara tersebut membuka peluang aparat untuk bertindak semena-mena.

"Jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM," ujar Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulisnya.

"Itu melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," lanjutnya.

Pihaknya menambahkan, segala bentuk tindak aparat yang menjurus ke pelanggaran HAM sangatlah berbahaya.

Baca Juga: Aksi Begal Rutin Dilakukan 15 Kali di Palembang, Pelaku: Saya Punya Istri 3 Untuk Hidup