Bagi KontraS, segala tindakkan yang diambil polisi diawasi Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum." kata Rivanlee
"Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur," katanya lagi.
Selain itu, ia merujuk pada Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan senjata bertujuan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka.
Artinya, keputusan dan tindakan yang diambil polisi tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan pelaku.
Kami melihat bahwa aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, mengintruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku begal.
Jika diperlukan atau mendesak, pelaku begal boleh ditembak mati.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara terhadap Karyawan Toko, Pelaku Auto Babak Belur Dihajar Massa di Semarang
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," ujar Kombes Ibrahim Tompo, belum lama ini.