Pelaku Begal Boleh Ditembak Mati Oleh Polisi, KontraS: Melanggar HAM!

By Albi Arangga, Rabu, 8 Juni 2022 | 16:30 WIB

Ilustrasi aksi para pelaku begal yang berhasil digagalkan oleh aparat.

Gridmotor.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut menanggapi adanya instruksi kepolisian untuk tembak mati pelaku begal.

Instruksi tembak mati pelaku begal itu dicetuskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.

Bahkan Irjen Pol Suntana meminta jajarannya untuk menindak tegas para komplotan geng motor dan begal yang selalu meresahkan masyarakat.

Aksi begal tersebut dinilai sudah jauh dari kata pemakluman, terlebih jika sudah ada korban jiwa.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

Mendengar kabar tersebut, pihak KontraS pun menganggap hal tersebut cukup riskan dan mendekat ke arah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM," ujar Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar.

Baca Juga: Video Dua Pelaku Begal Bertato Cegat Bus Di Bandung, Endingnya Auto Babak Belur

Hal tersebut justru juga membuka peluang aparat untuk bertindak secara represif tanpa adanya perhitungan yang jelas.

"Itu melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," lanjutnya.

Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat memang diakui oleh pihak KontraS.

Namun pihaknya tidak membenarkan adanya langkah-langkah yang menjurus ke arah pelanggaran HAM.

Adapun menurutnya segala tindakkan yang diambil polisi diawasi Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum."

"Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur," kata Rivanlee Anandar.

Selain itu, ia merujuk pada Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan senjata bertujuan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka.

Baca Juga: Kalah Judi, Gadai Motor Honda PCX, Langsung Viralkan Diri Jadi Korban Begal

Artinya, keputusan dan tindakan yang diambil polisi tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan pelaku.

Kami melihat bahwa aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan," ujarnya.

KontraS pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Irjen Suntana.

Hal yang tak kalah penting yakni melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh setiap pengerahan kekuatan aparat di lapangan.