Pelaku Begal Boleh Ditembak Mati Oleh Polisi, KontraS: Melanggar HAM!

By Albi Arangga, Rabu, 8 Juni 2022 | 16:30 WIB

Ilustrasi aksi para pelaku begal yang berhasil digagalkan oleh aparat.

Gridmotor.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut menanggapi adanya instruksi kepolisian untuk tembak mati pelaku begal.

Instruksi tembak mati pelaku begal itu dicetuskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.

Bahkan Irjen Pol Suntana meminta jajarannya untuk menindak tegas para komplotan geng motor dan begal yang selalu meresahkan masyarakat.

Aksi begal tersebut dinilai sudah jauh dari kata pemakluman, terlebih jika sudah ada korban jiwa.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

Mendengar kabar tersebut, pihak KontraS pun menganggap hal tersebut cukup riskan dan mendekat ke arah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM," ujar Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar.

Baca Juga: Video Dua Pelaku Begal Bertato Cegat Bus Di Bandung, Endingnya Auto Babak Belur

Hal tersebut justru juga membuka peluang aparat untuk bertindak secara represif tanpa adanya perhitungan yang jelas.