Berhentinya pun juga harus berada di jarak yang aman.
Adapun jika masih nekat, siap-siap saja bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Khusus untuk para pemotor yang masih nekat menerobos palang pintu kereta api sudah diatur dalam Pasal 296.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga: Kebiasaan Pemotor Beteduh di Bawah Flyover, Ketahuan Polisi Denda Tilangnya Bisa Buat DP Motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Terobos Perlintasan KA, Catat Ancaman Hukumannya"