Info Pemutihan Pajak Motor per Mei 2022, Bebas Denda Tunggakan Pajak

By Albi Arangga, Kamis, 26 Mei 2022 | 08:23 WIB

Ilustrasi beberapa daerah adakan program pemutihan pajak untuk bulan Mei 2022.

Gridmotor.id - Info seputar pemutihan pajak motor untuk bulan Mei 2022.

Kabar gembira buat para bikers yang masih nunggak pajak motor.

Pasalnya beberapa daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut bisa jadi kesempatan bikers untuk menebus tunggakan pajak motor tanpa sanksi denda sama sekali.

Pembayaran Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) adalah hal wajib yang harus dilakukan bikers jika memiliki motor.

PKB dilakukan dalam setiap tahun sekali dana lima tahun dalam sekali.

Nah jika bikers tidak membayar PKB akan dikenai sanksi denda.

Namun, adanya program pemutihan ini membuka kesempatan bikers untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa denda.

Baca Juga: Bisakah Polisi Menilang Pemotor Yang Belum Bayar Pajak Motor?

Dan berikut beberapa daerah yang mengadakan program pemutihan.

1. Bali

Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Program pemutihan tersebut akan berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

Baca Juga: Kata Siapa Semuanya Gratis Gak Keluar Duit, Ini Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

3. Jawa Timur

Dikutip dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

4. Kalimantan Utara

Program pemutihan PKB didasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua.

Hal itu juga termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Dikutip dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: Cara Urus Balik Nama Motor Serta Biayanya Per Bulan Mei 2022

6. Kepualauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.