Info Pemutihan Pajak Motor per Mei 2022, Bebas Denda Tunggakan Pajak

By Albi Arangga, Kamis, 26 Mei 2022 | 08:23 WIB

Ilustrasi beberapa daerah adakan program pemutihan pajak untuk bulan Mei 2022.

1. Bali

Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Program pemutihan tersebut akan berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

Baca Juga: Kata Siapa Semuanya Gratis Gak Keluar Duit, Ini Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan