Satu tas kresek hitam berisi tiga bungkus plastik bubuk mercon masing-masing berisi 1 kg.
Satu kresek lagi berisi tiga bungkus bubuk mercon juga, di mana dua bungkus masing-masing 1 kg dan satu bungkus 0,5 kg.
Polisi lantas mengamankan TYF warga Pedukuhan Penjalin, Kalurahan Donomulyo, Nanggulan dan RDT asal Padukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.
Polisi membawa kedua anak yang masih status pelajar itu ke Polsek Sentolo.
Jeffry mengungkapkan, kasus seperti ini merupakan penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk.
Pelaku bisa tersandung Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga: Pemotor Cilik Ini Nangis Keciduk Polisi, Motor Tanpa Spion dan Pakai Knalpot Brong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Dua Pelajar Bawa 5,5 Kilogram Bubuk Mercon"