Asal Beli BBM Bersubsidi Akan Didenda Rp 60 Miliar dan Penjara 6 Tahun

By Albi Arangga, Sabtu, 16 April 2022 | 18:53 WIB

Ilustrasi penyalahgunaan BBM bersubsidi akan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

Gridmotor.id - Main asal beli BBM bersubsidi berujung penjara selama 6 athun dan denda Rp 60 Miliar.

Demi penayluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, Pemerintah akan melakukan berbagai evaluasi dan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak membebani masyarakat.

Adapun wujud evaluasinya yakni berupa validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dan sanksi terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Untuk itu, Arifin mengatakan, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

Baca Juga: Begini Dampaknya Jika Harga Pertalite dan Solar Naik, Bikers Wajib Waspada

"Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan. (Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat." ujar Arifin.