Gridmotor.id - Masyarakat bisa membeli BBM Pertalite di SPBU dengan membawa jeriken.
Namun ada salah satu syarat yang harus dipenuhi bila ingin beli Pertalite dengan jeriken.
Syarat tersebut yakni ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya.
Hal tersebut sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.
Sehingga, penyimpanan BBM Pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho
"Penyimpanan BBM di jeriken atau pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda sesuai peruntukannya." ujar Brasto.
Meski demikian, hal tersebut tidak diperbolehkan manakala pembeli Pertalite dalam jeriken akan dijual kembali.
Baca Juga: Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jeriken, Penjual BBM Eceran Ini Punya Akal
"Kalau untuk dijual kembali, tidak bisa," terangnya.
Source | : | Tribun Pantura |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR