Update Biaya Perpanjangan SIM Bulan April 2022, Bisa Urus Lewat Ponsel

By Albi Arangga, Jumat, 8 April 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi biaya perpanjangan SIM , bisa diakses via ponsel

Gridmotor.id - Kabar terkini seputar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bulan April 2022.

Buat bikers yang sudah memiliki SIM pastinya tahu kalau SIM memiliki masa berlaku.

Adapun masa berlaku SIM yakni 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali.

Dalam memperpanjang SIM pastikan bikers harus tepat waktu.

Sebab, jika terlambat satu hari saja dari waktu jatuh temponya, secara otomatis SIM bikers akan hangus.

Itu artinya bikers harus mengulang dari awal untuk mengurus pembuatan SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM per bulan April 2022 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Video Tes Psikologi SIM Sekarang Wajib Di Wilayah Polda Metro Jaya

Saat memperpanjang SIM, bikers wajib mengikuti tes psikologi terlebih dulu dengan biaya Rp 60.000.

Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp Rp 50.000.

Nah, pada bulan ini juga, bikers bisa memperpanjang SIM cukup lewat ponsel saja.

Jadi bikers tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.

Saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2021).

Baca Juga: Kenalan Sama Pemuda Nekat Latihan Ujian SIM Sendiri Di Satlantas Gresik Hingga Malam Hari

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.