Gridmotor.id - Kabar terkini seputar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bulan April 2022.
Buat bikers yang sudah memiliki SIM pastinya tahu kalau SIM memiliki masa berlaku.
Adapun masa berlaku SIM yakni 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali.
Dalam memperpanjang SIM pastikan bikers harus tepat waktu.
Sebab, jika terlambat satu hari saja dari waktu jatuh temponya, secara otomatis SIM bikers akan hangus.
Itu artinya bikers harus mengulang dari awal untuk mengurus pembuatan SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM per bulan April 2022 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Video Tes Psikologi SIM Sekarang Wajib Di Wilayah Polda Metro Jaya
Saat memperpanjang SIM, bikers wajib mengikuti tes psikologi terlebih dulu dengan biaya Rp 60.000.